Lagi-lagi kajian mendalam tentang hukum dan sistem penegakannya di Indonesia dipertaruhkan. Belum lama kasus-kasus yang oleh kriminolog disebut sebagai white collar crime marak menjadi perbincangan, seperti korupsi dan beberapa konspirasi pembunuhan kini mengemuka wajah kriminal baru. Kali ini hadir justru dari aparat penegak hukumnya. Dua lembaga negara berseteru. Anatara KPK Versus Polisi. Keduanya adalah sama-sama memiliki kewenangan secara atributif sebagai penyidik Tindak Pidana. Polisi lebih memiliki kewenangan yang luas dibandingkan dengan KPK. Polisi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berkedudukan sebagai penyelidik maupun penyidik beberapa kasus Pidana secara Umum. sedangkan KPK lebih kearah Tindak Pidana Khusus, yakni Korupsi.
Terlepas dari itu, keduanya sebagai partner penegakan hukum penjamin keadilan di Indonesia tentu memiliki perspektif dan cara pandang yang berbeda. Sesama lembaga negara yang bergerak di bidang hukum tuntutan masyarakat menghendaki keduanya berjalan berdampingan secara akur tanpa ada masalah. Kondisi ini justru bertolak belakang dengan keadaan internal dua institusi ini. Pertama, KPK dianggap sebagai pahlawan pemberantas korupsi di Indonesia oleh khalayak umum. Terbukti telah banyak kasus korupsi di Indonesia yang di 'meja hijaukan' oleh KPK. Prestasi ini lebih gemilang di tengah-tengah hiruk pikuk yang melanda KPK menyusul ditangkapnya antasari dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, tampuk pimpinan KPK tetap bisa mengemban tugasnya dengan baik. Di sisi lain, institusi Kepolisian setelah dibatasi demarkasi kerjanya dengan kinerja TNI pada Era Gus Dur justru menunjukkan penurunan profesionalitas. Kasus salah tangkap dan berbuntut pelanggaran HAM di tubuh kepolisian gencar diberitakan media.